Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014.
Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual.
Uang penjualannya dibagi-bagi.
Di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai, yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha, didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Luhut Hutapea, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Binjai Barat Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Setelah itu, di belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, terdakwa Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro, bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut.
Tidak lama kemudian, Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro.