WahanaNews.co | Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan mengaku pihaknya belum mendapatkan info pasti terkait penyimpanan barang bukti sabu seberat lima kilogram di kasus Irjen Teddy Minahasa.
Yos mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu tentang informasi tersebut.
Baca Juga:
Saat Sidang Vonis Teddy Minahasa Senyum Sumringah
"Sejauh ini belum ada terinfo. Namun kita cek kembali info tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya pengacara Teddy, Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan.
Disampaikan Hotman, pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Sebab, sabu yang diduga diambil dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dan disebut dijual atas perintah Teddy, nyatanya masih utuh.
"Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan lima kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu," tuturnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.