WahanaNews.co | ASN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut), dr. Kristinus Saragih, dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara jual beli vaksin Corona secara ilegal.
"Tuntutan 3 tahun penjara," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara Deklarasi Dukung Bobby-Surya
Selain dituntut 3 tahun penjara, Kristinus diminta membayar denda Rp 100 juta.
JPU menilai Kristinus terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Immanuel.
Baca Juga:
Dugaan Pencurian Listrik di Rest Area Tol Medan-Binjai: Misteri di Balik Pemutusan dan Penyambungan Ulang Arus Listrik
Sebelumnya, Kristinus didakwa menerima suap dari seorang wanita bernama Selviawaty dalam perkara jual beli vaksin Corona.
Uang yang dikumpulkan Selviawaty kepada warga untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan ASN.
"Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999, Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dalam sidang dakwaan, Rabu (8/9).
Menurut jaksa, Selviawaty mengumpulkan duit Rp 250 ribu untuk setiap orang yang mau divaksinasi.
Vaksin Corona yang dijual Kristinus itu berasal dari vaksin yang tidak dipakai di setiap kegiatan vaksinasi Corona Dinas Kesehatan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.