WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menilai maraknya praktik judi online di Indonesia telah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, kejahatan berbasis digital tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan individu, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius yang merusak kehidupan sosial, ekonomi, hingga ketahanan keluarga di berbagai daerah.
Baca Juga:
Cindy Monica Desak Pengusutan Transparan Kasus Tewasnya Petani di Area Perkebunan Agrinas Palma Nusantara
Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum agar meningkatkan upaya pemberantasan secara lebih serius dan komprehensif.
Penindakan tidak hanya perlu dilakukan terhadap para pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang berada di balik operasional platform judi online agar rantai kejahatan digital tersebut dapat diputus hingga ke akarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu turut memberikan apresiasi atas langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini terus melakukan pemblokiran situs dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.
Baca Juga:
Syamsu Rizal Minta Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Segera Ditutup
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut masih menghadapi tantangan besar. Pasalnya, kecepatan kemunculan situs maupun akun baru dinilai jauh lebih cepat dibandingkan proses pemblokiran yang dilakukan pemerintah.
"Kita apresiasi langkah tersebut, namun kenyataannya ketika dihilangkan sepuluh justru tumbuh seratus akun judi online baru yang sangat luar biasa," ucapnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (28/06/2026).
Nurul menjelaskan, dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh para pelakunya, tetapi juga meluas kepada lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sifatnya yang adiktif membuat banyak orang terjerat ketergantungan psikologis sehingga sulit melepaskan diri dari aktivitas perjudian.
Kondisi tersebut sering kali berujung pada persoalan ekonomi, konflik rumah tangga, hingga rusaknya nama baik keluarga.
Ia menilai, efek yang ditimbulkan memiliki dampak berantai karena kesalahan satu orang dapat menyeret anggota keluarga lainnya untuk ikut menanggung beban sosial maupun rasa malu di tengah masyarakat.
Karena itu, menurutnya, strategi pemberantasan tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemain atau pelaku di tingkat bawah.
Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan siber yang menopang praktik perjudian online agar kerugian sosial yang ditimbulkan tidak terus meluas.
"Banyak korban bermunculan, bukan cuma pelakunya sendiri, tapi juga mempermalukan keluarga besar, bahkan orang-orang di sekitarnya harus ikut bertanggung jawab atas kelakuan satu orang," tegasnya.
Selain memperkuat penegakan hukum, Nurul juga menekankan pentingnya memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pemilik dan pengelola platform judi online.
Menurutnya, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi kepada masyarakat agar memiliki pemahaman mengenai bahaya perjudian digital serta tidak mudah tergiur oleh berbagai modus yang ditawarkan.
Ia menegaskan akan terus mendorong peningkatan literasi digital dan mengajak masyarakat menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian ilegal yang dapat merusak masa depan individu maupun keluarga.
Melihat kondisi yang masih terus berlangsung, Nurul mengaku heran mengapa jaringan judi online di Indonesia seolah tidak pernah benar-benar hilang meski berbagai langkah penindakan telah dilakukan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga terkait, terus memperkuat koordinasi dan pengawasan agar ekosistem perjudian daring dapat diberantas secara tuntas.
"Harusnya memang ada tindak tegas buat para pemilik platform judi online ini, saya bingung juga kenapa barang ini tidak ada habis-habisnya dan tidak ada mati-matinya," imbuhnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]