WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat pertama.
RUU ini dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Sambut Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPR RI
"Yes (dibawa ke paripurna)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).
Sidang pengesahan RUU TNI akan berlangsung di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.30 WIB.
Selain itu, paripurna juga akan membahas pendapat fraksi-fraksi terkait 10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR RI, serta pengambilan keputusan mengenai RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga:
Siap Pimpin TNI, Yudo Margono Komitmen Kawal Netralitas TNI di Tahun Politik
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa revisi UU TNI ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pada Selasa (18/3/2025), yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Rapat juga dihadiri oleh seluruh fraksi atau delapan partai politik di DPR RI.