WahanaNews.co | Sekjen
Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono memaparkan asal-usul sumber dana
penyewaan carter pesawat mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Hartono mengungkapkan
anggaran sewa pesawat untuk Juliari blusukan berasal dari dana hibah sumbangan
masyarakat undian berhadiah gratis.
Baca Juga:
Dugaan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Awalnya, hakim ketua Muhammad Damis mengonfirmasi terkait
beberapa kunjungan Juliari ke beberapa daerah. Hartono membenarkan Juliari
kerap berkunjung ke beberapa daerah, yaitu ke Medan, Natuna, dan Luwu Utara.
Hartono mengatakan, selama melakukan perjalanan ke daerah,
Juliari menggunakan pesawat komersial dan pesawat carter. Salah satu daerah
yang dikunjungi menggunakan pesawat carter itu adalah Natuna dan Luwu Utara.
Hakim lantas mencecar dari mana sumber dana sewa pesawat
carter itu. Hartono menyebut sumber biaya berasal dari sumber hibah dalam
negeri.
Baca Juga:
Safari Ramadhan dan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah di Barito Utara
"Sumber biaya carter pesawat yang terkait lokasi
bencana dan pulau kecil pesisir tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah
dalam negeri," kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
"Dalam DIPA, ada khusus anggaran pesawat guna
mobilisasi menteri?" tanya hakim Damis.
"Keperluan ke daerah tertentu dimungkinkan hibah dalam
negeri," jawab Hartono.
Hakim kemudian bertanya tentang sosok pemberi dana hibah
itu. Hartono mengatakan dana hibah pesawat carter berasal dari sumbangan
masyarakat terkait undian gratis.
"Sumber pemberi hibah sumbangan masyarakat dari undian
gratis berhadiah yang dikelola oleh Kemensos Dirjen Pemberdayaan Sosial,"
ujar Hartono.
Untuk besarannya, Hartono mengaku tidak tahu pasti. Namun,
hibah itu berbentuk uang yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dana hibah dalam bentuk uang?" tanya hakim Damis.
"Itu nomenklatur yang ditetapkan Kemenkeu, sebelumnya
namanya dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian
gratis berhadiah, dan pengelolanya berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 8
tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP," tutur Hartono.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp
32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako
dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial
(Kemensos).
Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee
bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos, Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus
Joko Santoso digunakan Juliari untuk keperluan pribadi serta operasional
Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet).
Berikut ini beberapa rincian sewa pesawat Juliari yang
terungkap dalam dakwaan jaksa:
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan
kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial
ke Lampung sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan
Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan
rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD
18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan
operasional di Kementerian Sosial.
Atas dasar itu, Juliari didakwa jaksa melanggar Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [qnt]