WahanaNews.co, Jakarta – Format debat calon wakil presiden (cawapres) yang bakal digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Jumat (22/12/2023) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu ketentuan baru KPU yaitu menyiapkan podium dalam gelaran debat. Sementara itu, format debat tetap sama dengan debat calon presiden sebelumnya.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
Ketentuan format terbaru dalam debat besok adalah adanya podium yang digunakan Cawapres dalam debat. Tak ada kebaruan format lain kecuali penambahan podium.
"Dalam debat nanti kedua dan seterusnya masing-masing sampai kelima, itu disiapkan podium sederhana sebagai sarana untuk tampil dari masing-masing calon presiden maupun calon wakil presiden dalam debat-debat seterusnya, kedua, ketiga, keempat dan kelima," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023) melansir CNBC Indonesia.
Debat akan digelar dengan durasi 150 menit. Durasi khusus debat yaitu 120 menit yang dibagi menjadi enam segmen.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kalsel: Debat Calon Bupati Jadi Sarana Menentukan Pilihan Warga
Segmen 1
- Penyampaian visi misi dan program kerja
- Durasi untuk menyampaikan visi misi dan program kerja adalah 4 menit