WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Ketua KPU yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, menilai sanksi peringatan keras DKPP kepada anggota dan Ketua KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden berpotensi dipolitisasi.
Ia berpendapat keputusan DKPP berlebihan dan rawan dimanfaatkan pihak yang selama ini mempersoalkan majunya Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
"Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun, meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran," kata Juri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Juri menduga narasi serupa sengaja dikumpulkan untuk menjadi amunisi dalam menjatuhkan Prabowo-Gibran.
Ia mengatakan keputusan KPU yang dulu menerima pencalonan Gibran merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, KPU tak bisa disalahkan.
Baca Juga:
Polres Muna Kerahkan Personel untuk Amankan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten
"Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU," ucap dia.
Ia menuturkan jika pada saat itu KPU tak melaksanakan putusan MK dengan menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru akan menjadi persoalan baru.
Ia pun meminta publik tak terlalu risau dengan putusan tersebut. Menurutnya, secara prinsip pencalonan Gibran tetap konstitusional. Juri menekankan putusan DKPP itu sama sekali tidak memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri," ucap Juri.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan anggota melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19/2023 sesuai putusan MK pada perkara 90.
DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023 ditetapkan.
DKPP saat itu menyatakan PKPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.
[Redaktur: Sandy]