WahanaNews.co, Jakarta - Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kejari Jaktim menduga Indra Charismiadji melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU pada 2017 hingga 2019 silam. Dia melakukan itu bersama tersangka lainnya, yakni Ike
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," dalam rilis yang dilansir detikcom, Rabu (27/12/23).
Kejari Jaktim juga mengatakan Indra dan Ike melakukan tindak pidana dengan cara sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019," tulis Kejari Jaktim.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Adapun kerugian yang disebabkan tindak pidana ini mencapai miliaran rupiah.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," lanjut keterangan tersebut.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Kejari Jaktim ternyata telah menetapkan Indra Charismiadji sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini juga sudah ditahan di Rutan Cipinang sampai 15 Januari 2024.
"Selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," bunyi keterangan tersebut.
Dengan demikian, Indra Charismiadji akan merayakan tahun baru di dalam rutan.
Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
[Redaktur: Sandy]