WahanaNews.co | Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus
Andrianto, mengingatkan seluruh jajarannya bahwa reserse adalah alat
negara penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Pesan ini
dia sampaikan pada kegiatan Commander
Wish Kabareskrim Polri, yang bertempat di Ruang Rapat Bareskrim Polri, Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga:
Tantang Sambo, Kabareskrim Polri: Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa!
Atas hal
itu, Komjen Agus meminta jajarannya siap memprediksi apa yang akan terjadi di
lapangan dan mengambil tindakan secara bijaksana.
Mantan
Kapolda Sumatera Utara ini juga memerintahkan jajarannya untuk bertindak
profesional dan tidak mencari-cari kesalahan, terutama di masa pandemi Covid-19
yang berdampak pada banyak sektor kehidupan.
"Jangan
sampai inovasi-inovasi masyarakat dimatikan oleh penyidik di wilayah, hindari
dan kurangi dulu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pendapatan di tengah
pandemi itu direcoki," ujar Komjen Agus, dalam keterangannya.
Baca Juga:
KPK Siap Bekerja Sama dengan Polri Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Menurut
Agus, anggota reserse harus menjadi bagian yangmemberi solusi bagi
masyarakat, bukan menjadi beban masyarakat.
"Karena
yang diperangi adalah perbuatannya,bukan orangnya. Buat cara bertindak
sesuai dengan situasi pandemi Covid-19," tegas jenderal bintang tiga ini.
Lanjut
Agus menerangkan, penegakan hukum dilakukan demi terciptanya ketertiban di
masyarakat dan bukan sebaliknya.
Selain
itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan.
Dia
menyebut, apabila penegakan hukum menimbulkan ketidaktertiban, jangan
ditegakkan.
Penyidik
juga diminta membuka ruang mediasi yang seluas-luasnya.
"Hukum
dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan
keadilan hukum. Bila korban mencabut laporan, segera hentikan," tandas Agus. [dhn]