WahanaNews.co | Dua
orang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32)
ditangkap Kepolisian Polresta Bandara Soetta karena kabur karena mau dikarantina
selama 12 hari sesaat mereka tiba dari negaranya.
Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di
daerah Bogor oleh Satuan Tim Garuda Polresta Bandara Soetta. Keduanya kini
tengah menjalani masa karantina dengan pengawasan ketat dari petugas.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
"Jadi yang bersangkutan ini baru saja tiba dari
Inggris menggunakan Pesawat Etihad dan tiba di bandara Terminal 3, sesuai
dengan ketentuan harusnya mereka menjalani karantina di Hotel Mercure, Jakarta
dengan diantar menggunakan taksi khusus. Di Tengah jalan mereka minta berhenti
di Pom Bensin dengan alasan ingin buang air kecil. Namun di situ mereka kabur
tanpa membawa kopernya. Kemudian sang sopir taksi melaporkan kejadian itu
kepada kantornya yang kemudian ditindaklanjuti kepada Satgas Covid-19,"
ungkap Kapolresta Bandara Soetta Adi Ferdian saat menggelar jumpa pers di
Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang Banten, Jumat (21/5/2021).
Adi Ferdian menyatakan, dua orang WNA itu sebenarnya
akan menjalani perjalanannya menuju Bali karena diundang salah satu komunitas
fotografi di sana. Namun karena kabur mereka pun kemudian dicari karena
dianggap tidak kooperatif dan mematuhi ketentuan undang-undang dikarantina.
"Alasan mereka kabur katanya mereka sibuk sehingga
tidak ada waktu untuk dikarantina. Lalu mereka juga sempat bilang kebijakan
karantina ini adalah kebijakan yang korup karena hanya akan menginginkan uang
dari hasil karantina kepada WNA yang datang ke Indonesia. Mereka juga sempat
mengatakan bahwa kebijakan karantina ini melanggar hukum alam (natural law)
karena menghambat aktivitas manusia. Padahal ini sebagai upaya kita untuk
mencegah masuknya virus dari luar ke Indonesia terlebih negara mereka masuk
dalam zona merah penyebaran covid varian baru," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Karena ulah mereka, yang bersangkutan dijerat dengan
pelanggaran Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kita juga akan koordinasi dengan pihak Imigrasi
karena mereka berwewenang terhadap WNA yang tidak taat konstitusi. Kita
koordinasi dengan imigrasi terkait langkah hukum yang tepat untuk diberlakukan
kepada kedua orang ini. Mungkin sanksi terberatnya adalah dengan mereka akan
dideportasi ke negara mereka," tandasnya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.