WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku terkejut setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok menyatakan banyak hal yang tidak ia ketahui sebelumnya, terutama setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga:
Ahok Diperiksa Hampir Delapan Jam, Bilang Kaget Ada Penyimpangan di Perusahaan
"Saya benar-benar kaget. Gila juga ya, saya sampai bilang begitu," ujar Ahok kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, Ahok mengaku baru memahami banyak aspek operasional terkait kasus ini. Sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, ia menegaskan bahwa tugasnya tidak mencakup operasional di level anak perusahaan atau subholding.
"Saya juga terkejut karena ini menyangkut subholding. Saya tidak bisa mengawasi sampai ke operasional," tambahnya.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Ahok di Kasus Pertamina yang Diduga Tahu Adanya Korupsi
Bahkan, Ahok baru mengetahui adanya dugaan fraud, penyimpangan, hingga transaksi keuangan yang menjadi sorotan penyidik.
"Saya baru tahu ada penelitian yang menemukan fraud, ada penyimpangan, ada transfer yang dipertanyakan, semuanya dijelaskan ke saya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka adalah:
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Selain itu, ada tiga broker yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]