WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat atas ketegasannya memberi instruksi kepada jajarannya dalam mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pembangunan.
Hal itu disampaikan Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat usai menjadi narasumber di program Podcastnya PWI Pokja Pemkot Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:
Kapolres Jakarta Barat Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Menghindar Saat Soroti Isu Terkini
"Saat ini kami melihat komitmen Pemkot Jakarta Barat dalam pencegahan tidak pidana korupsi cukup membaik dalam membangun tata kelola dengan baik. Terkait hal itu kami juga melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di seksi perdata dan tata usaha negeri (Seksi Datun) untuk terus melakukan pendampingan dengan memberikan penyuluhan dan pertimbangan hukum pada pemerintah kota yang memang memerlukan pendampingan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan,” kata Hendri.
Hendri juga mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap instansi pemerintah dalam mendorong lajunya pembangunan yang bebas dari korupsi.
"Masyarakat bisa menyampaikan jika ada sekiranya dinilai janggal baik kepada media atau secara langsung kepada kami. Kami akan terima dengan baik tentu atas dasar azas praduga tak bersalah dan dengan bahasa yang baik tentunya,” ujarnya.
Baca Juga:
dr Siti Nadia Tarmizi Minta Kader PKK Lakukan Hal Ini untuk Mencegah Stunting
Pada kesempatan itu, Kajari juga menginginkan agar pemkot terus melakukan diskusi publik untuk mendapatkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Diskusi publik itu perlu terus dilakukan karena banyak memberi manfaat terutama dalam menyerap informasi dari masyarakat dalam keberlangsungan pembangunan daerah terutama dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan berkelanjutaan,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.