WahanaNews.co |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Hari Setiyono,
membantah adanya mafia hukum seperti yang diberitakan beberapa media online.
Hal tersebut dijelaskan dalam rilis yang
diterima redaksi pada Kamis (3/6/2021) malam.
Baca Juga:
Penyediaan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SMAN dan SMKN Se-Prov Kepri Masuki Tahap Kedua
Kajati Kepri, Hari Setiyono, melalui Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Jendra Firdaus, mengatakan, pihaknya
sangat menghargai siapapun untuk mencari keadilan dan memperjuangkan nasibnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana
penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, juga
berkas perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka Sunardi alias Nardi,
sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur
(SOP).
"Penanganan perkara tindak pidana umum, yakni
penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, dan ekspose
bersama penanganan perkara, menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat
formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)
tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021," jelasnya.
Baca Juga:
Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kepri Buka Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Batu Aji
Para tersangka, lanjutnya, disangkakan
melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana
Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4
KUHP yang berdasarkan putusan pengadilan Negeri Batam Nomor 170/Pid.B/ 2020/PN
Btm tanggal 20 Mei 2020, dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Nomor 34/Pid.Sus/2020/PT PBR tanggal 23 Juli 2020 (dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap), bahwa terpidana Dedy Supriadi alias Dedy bin Abas,
terpidana Dwi Buddy Santoso alias Dwi alias Buddy bin Dedy Supriadi dan
terpidana Saw Tun alias Alamsah alias Alam bin MZ Husein, telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan"
sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa "besi scrap crane
noel" yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi alias Ahok atau
setidaknya milik orang lain.
"Para terpidana dalam perkara "pencurian dalam
keadaan memberatkan" itu tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima
putusan pengadilan tersebut, sehingga adanya tuduhan praktik mafia hukum di
Kepri itu tidak benar," tegas Jendra.
Diketahui, berdasarkan berkas perkara yang
didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli, dan keterangan
tersangka yang didukung dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
pasti, barang berupa "besi scrap crane noel" yang sebagian atau seluruhnya
merupakan milik orang lain atau milik Kasidi alias Ahok tersebut, meskipun
sudah diberitahu oleh Kasidi secara langsung ataupun dengan cara memberikan
surat pemberitahuan (somasi).
"Para tersangka tersebut tetap mengangkut
barang tersebut dan membeli dari para terpidana Dedy Supriadi alias Dedy bin Abas,
terpidana Dwi Buddy Santoso alias Dwi alias Buddy bin Dedy Supriadi dan
terpidana Saw Tun alias Alamsah alias Alam bin MZ Husein dan para tersangka
memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta,"
tutupnya. [qnt]