WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Lantas, berapa gaji yang akan dikantongi Andika apabila menjabat sebagai Panglima TNI?
Baca Juga:
Heboh Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita di Bali, Panglima TNI: Pecat!
Pemerintah mengatur besaran gaji anggota TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan lampiran beleid itu, gaji bulanan perwira tinggi berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal sekitar Rp 5.283.200 - Rp 5.930.800.
Selain itu, Panglima TNI berpangkat Jenderal juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga:
Kabar Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Dibenarkan Panglima TNI
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu.
Sesuai Pasal 6 ayat (1) Perpres 102/2018, besaran tunjangan panglima TNI adalah 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
"Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia," demikian dikutip dari Pasal 6 ayat (1) Perpres 102/2018.
Sesuai lampiran beleid tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000.
Artinya, besaran tunjangan Panglima TNI adalah Rp 43.627.500 per bulan.
Selain tunjangan kinerja, panglima TNI juga masih mendapatkan tunjangan suami/istri TNI, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan. [qnt]