WahanaNews.co | Perwira Pasukan Pengaman presiden (Paspampres) dengan pangkat mayor diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Mabes TNI.
Baca Juga:
Aparat penegak hukum diminta Tindak Kontraktor Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih kabuputen Tebo
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana.
Baca Juga:
Aliansi Demokrasi kubu Jambi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas Pekerjaan drainase di SD AL WASHLIYAH Kab Tebo
Karena itu lah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Kasus Diambil Alih Mabes TNI