WahanaNews.co | Perwira Pasukan Pengaman presiden (Paspampres) dengan pangkat mayor diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Mabes TNI.
Baca Juga:
Lepas Jokowi Pulang ke Solo, Wanita 'Kebal Paspamres' Tak Kuasa Menahan Tangis
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Karena itu lah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Kasus Diambil Alih Mabes TNI