WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menang atas gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kami sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sudah berakhir gugatan ini,” ucap Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Todung menjelaskan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap karena setelah tenggat 14 hari sejak putusan dikeluarkan, Sayid selaku penggugat tidak mengajukan banding.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu melalui sistem e-court pada Selasa (18/3). Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Termuat dalam amar putusan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut.
Baca Juga:
Usai Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius menyebut putusan itu menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Untuk itu, dia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara tersebut.
“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus dalam keterangan tertulis usai putusan tersebut keluar, Selasa (18/3).
Diwartakan sebelumnya, Sayid Iskandarsyah menggugat secara perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat.
Ia menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat. Mereka merupakan tergugat 2—10 dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi dirinya selaku penggugat.
Kerugian materiel itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp1,77 miliar serta berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-hak Said sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.
Sementara itu, kerugian imateriel yang disebutkan senilai Rp100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101, 87 miliar.
Di luar itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara tersebut senilai Rp5 juta per hari.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah.
Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]