WahanaNews.co | Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) agar dapat meningkatkan profesionalisme bawahannya imbas tragedi Kanjuruhan Malang.
Selain itu, Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta agar Teddy dapat memberikan perhatian khusus terkait adanya dugaan mafia hukum dalam penangan perkara di wilayah Polda Jatim.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Karena IPW mendapat beberapa laporan dari masyarakat adanya mafia hukum yang mengintervensi tugas-tugas penyidik dan oknum penyidik yang dipengaruhi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Terkait Tragedi Kanjuruhan saat Polda Jatim masih dipimpin Kapolda Irjen Pol Nico Afinta, Sugeng mengatakan itu menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diselesaikan Teddy.
Pasalnya, jatuhnya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan kemarin tidak lepas dari kelalaian anggota di lapangan.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Kapolda harus mampu meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan dengan pembinaan dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Sugeng menyebut profesionalisme yang dimaksud berarti setiap anggota di lapangan harus memahami regulasi dan ahli sesuai bidangnya masing-masing.
Mereka, kata dia, juga harus bisa memadukan antara keahlian dan regulasi dalam menjalankan tugas di lapangan sehingga tidak terjadi pelanggaran prosedur.
Sebagai informasi Mabes Polri menyatakan pergeseran Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim usai Tragedi Kanjuruhan hanyalah mutasi biasa untuk pergeseran organisasi.
Pengganti Nico di Polda Jatim adalah Teddy Minahasa yang sebelumnya Kapolda Sumatera Barat.
Sementara itu Nico ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri.
Dalam tragedi Kanjuruhan ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [gun]