WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jabatan Kapolres Bima Kota resmi dinonaktifkan setelah AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa Mabes Polri terkait kasus narkoba yang menyeret anak buahnya.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Kamis (13/2/2026).
Baca Juga:
Pendaki Asal Brasil Terjatuh di Gunung Rinjani, SAR Temukan dalam Kondisi Meninggal
"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis WhatsApp, Kamis (13/2/2026).
Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan atau detail keputusan penonaktifan tersebut.
Kholid menegaskan bahwa perwira menengah Polri itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.
Baca Juga:
Terkait Kematian Anggota di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat Dua Perwira
"Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes," ujarnya.
Terkait pengganti AKBP Didik, Kholid membenarkan bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB ditunjuk mengisi jabatan Kapolres Bima Kota untuk sementara waktu.
"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam proses penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang menjadi sumber kepemilikan sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]