Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, penindakan judi online oleh Bareskrim Polri saat ini, sudah menetapkan delapan orang tersangka.
Kata Nurul, pada Sabtu (13/8/2022), tim Dittipsiber melakukan penggrebekan di apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
“Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online, atau judi dengan sarana website, “ kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dari penindakan tersebut, kata Nurul, tim Dittipid Siber Bareskrim, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap delapan orang. “Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” ujar Nurul. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.