WahanaNews.co | Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dedi menambahkan, perintah Kapolri tersebut, sebetulnya sudah digaungkan sejak pekan lalu. Atas perintah itu juga, kata Dedi, Kepala Bareskrim Polri, menerbitkan Surat Telegram (ST) kepada Polda jajaran, untuk penindakan langsung atas perjudian online tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.
“Sudah banyak kita lakukan penindakan terhadap judi online ini,” kata Agus. Kata dia, penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.
Kata Agus, penjeratan terhadap para promotor judi online, dapat menggunakan sangkaan-sangkaan, dalam undang-undang (UU) umum di dalam KUH Pidana. Penjeratan juga bisa melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pun dengan UU Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, penindakan judi online oleh Bareskrim Polri saat ini, sudah menetapkan delapan orang tersangka.
Kata Nurul, pada Sabtu (13/8/2022), tim Dittipsiber melakukan penggrebekan di apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara (Jakut).
“Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online, atau judi dengan sarana website, “ kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dari penindakan tersebut, kata Nurul, tim Dittipid Siber Bareskrim, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap delapan orang. “Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” ujar Nurul. [rin]