WahanaNews.co | Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Ismail Bolong tidak akan menyelesaikan sumber permasalahan permainan tambang anggota kepolisian.
Bambang menyebut Kapolri harus berani memeriksa para pejabat di kepolisian yang terkait dalam kasus Ismail Bolong. Termasuk, kapolri harus memeriksa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan mantan Karopaminal, Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Tanpa ada langkah konkret dan jelas dengan hanya menangkap Bolong yang hanya operator lapangan, sulit percaya Kapolri akan bersih-bersih internalnya," kata Bambang, dilansir dari Tempo.co, Senin (21/11).
Selain itu, Bambang juga mempertanyakan pernyataan Kapolri yang menyebut tidak tahu secara rinci surat Kadivpropam pada 7 April 2022 yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo. Ia menyebut seharusnya Kapolri mengetahui surat sepenting itu yang menyangkut institusinya.
Pencopotan Kapolda Kaltim
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Terakhir, Bambang berkata pernyataan Kapolri itu bisa jadi pertanda adanya aliran dana tambang ke petinggi polisi. Sehingga perlu adanya bersih-bersih total di dalam institusi agar jaringan tambang di kepolisian bisa benar-benar tuntas.
"Bahkan pencopotan Kapolda Kaltim, Hery Rudolf Nahak, yang dipersepsikan sebagai pemecatan, sejatinya adalah mutasi biasa. Bahkan bisa jadi itu promosi karena sekarang menduduki posisi Kasespim," kata Bambang.
Senada dengan Bambang Rukminto, Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kurang tepat. Ia berkata hanya dengan perintah penangkapan saja, bisa jadi persepsi publik menganggap Kapolri ingin melindungi aktor-aktor besarnya.