Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena belum juga memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Saat ditanya apakah KPK telah mengendus keterlibatan Bobby dalam perkara ini, Budi pun menjawabnya dengan tegas.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
“Sampai dengan saat ini belum,” kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik fokus kepada pihak yang menyuap dan menerima dalam kasus proyek pengadaan jalan, baik proyek Dinas PUPR Sumatera Utara maupun PJN di wilayah Sumatera Utara.
Budi memastikan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, penyidik telah memanggil seluruh pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
“Kita pahami dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas dia.
“Dan dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian sudah dilakukan limpah dan saat ini juga bahkan sudah limpah keduanya, baik klaster pemberi maupun klaster penerima,” tambah dia.
Klaster pemberi dalam perkara ini telah berjalan proses persidangannya, namun klaster penerima masih menunggu penetapan jadwal persidangan.