“Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” tegas dia.
Mengenai perintah hakim agar Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan, Budi berpandangan hal tersebut perlu dipahami lebih lanjut. KPK menyadari, hakim mempunyai kewenangan untuk meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan pihak-pihak tertentu untuk memperkuat proses pembuktian dalam persidangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK: Belum Ada Keterlibatan Bobby Nasution
“Nah, ini kan masih terus bersidang, ya, kita tunggu prosesnya seperti apa gitu,” tegas dia.
Rossa dilaporkan ke Dewas KPK
Diberitakan sebelumnya, penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
KPK Periksa Tiga Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau, Diduga Rusak Segel
Laporan itu dibuat oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) di Kantor Dewas KPK, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Koordinator KAMI, Yusril, mengungkapkan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar dia usai membuat laporan, Senin.