"Ini ada dugaan calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua. Oke, sehingga itu pelanggaran persyaratan calon. Meskipun tidak memenuhi ambang batas, ini ada persoalan administrasi pada waktu persyaratan," kata Hakim MK, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang.
Definisi orang asli Papua, jelas Aji, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011. Di sana menyebutkan, orang asli Papua berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
Orang asli Papua juga berasal dari ayah dan ibu berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Sementara, kata Aji, cagub nomor urut 3 dan 4, Romanus Mbaraka tak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun "Kramayir" berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.
"Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua. Kedua, tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan," ujar Aji.
Baca Juga:
Tak Bisa Nikahi Kekasihnya yang Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan Ke MK
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Firmanto Laksana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.