WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dalam gugatan, disebutkan juga mengenai kas TNI AU.
Penggugat, bernama Jhon Irfan Kenway, mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, yang dilihat pada Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Dalam gugatannya, Jhon juga menuntut KPK agar mencabut surat pemblokiran sejumlah aset, yang salah satu di antaranya merupakan milik ibu kandungnya.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara yang tersimpan di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
Nilainya mencapai Rp 139,43 miliar.
"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.
Dalam kasus ini, Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain.
Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachri Adamy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letkol TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas; Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas; Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan; dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW.
Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar. [dhn]