Oleh WETMEN
SINAGA
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
JAKSA menghentikan penuntutan terhadap empat terdakwa, yang merupakan
tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar,
Sumatera Utara, dalam kasus memandikan jenazah perempuan positif Covid-19.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap para terdakwa, yaitu DAAY, ESPS, RS, dan
REP.
Baca Juga:
Pasca Pemblokiran Jalan, Polsek Mandiangin Bersama Personil Brimob Patroli Gabungan
Sebelumnya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah karena memandikan
pasien Covid-19, yakni Nyonya Zakiah, istri dari Fauzi Munthe, yang meninggal
dunia pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.
Padahal, para terdakwa melakukannya berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Kota Pematangsiantar Nomor 800/9152/IX/2020 tanggal 1 September
2020, sesuai dengan protokol Covid-19
Sehingga, dalam menjalankan tugasnya, mereka dilindungi oleh
undang-undang, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan: "Tenaga
kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya""
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan
fatwa terbaru Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana"iz) Muslim yang Terinfeksi
Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan fatwa tersebut, pada butir c,
disebutkan: "Jika petugas yang memandikan
tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada,
dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan."
Lalu, berdasarkan Pasal 7 Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, ditetapkan bahwa pengurusan
jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus
dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan
tetap memperhatikan ketentuan Syariat.
Jadi, menurut saya, tindakan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
menerbitkan SKP2 itu sudah tepat dan benar.
Karena, unsur penodaan agama yang diduga dilakukan oleh keempat
terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan
Agama.
Demikian juga halnya tentang unsur sengaja menghina agama, yang dituduhkan
dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita itu, tidaklah terbukti berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
- Perbuatan
tersebut dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Kota Pematangsiantar Nomor 800/9152/IX/2020 tanggal 1 September 2020;
- Pemandian
jenazah yang dilakukan keempat tenaga kesehatan tersebut tidak dilakukan di
muka umum; dan
- Tindakan yang dilakukan para terdakwa sesuai dengan protokol
kesehatan di masa pandemi Covid-19. (Wetmen
Sinaga, dosen Fakultas Hukum Universitas
Kristen Indonesia - Jakarta)-qnt