WahanaNews.co | Dalam kasus aborsi kandungan Novia Widyasari, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman penjara pecatan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Sebelumnya, Bripda Randy divonis dua tahun penjara. Kini diperberat dengan hukuman lima tahun penjara. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding PT Surabaya Nomor 519/PID/2022/PT SBY.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
"Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu' sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum," bunyi putusan Hakim PT Surabaya, yang diterima waratwan, Kamis (14/7).
Hukuman yang lebih berat itu merupakan putusan banding yang diajukan jaksa. Jaksa berpendirian bahwa Randy dinilai terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY diputuskan pada 17 Juni 2022.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Kasus ini terungkap ketika, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.
Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Bripda Randy lalu diberi sanksi etik pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi Polri serta pidana Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Dia lalu diproses hukum hingga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Sunoto, Kamis (28/4). [qnt]