WahanaNews.co, Jakarta - Sejak kasus 'bajingan tolol' yang melibatkan politikus Rocky Gerung, dalam proses penyidikan Bareskrim Polri telah memeriksa 61 orang saksi.
Dalam kasus ini, Rocky diduga telah menyebar hoaks terkait Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
"Di BAP sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (20/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Djuhandhani menjelaskan dari 61 saksi yang telah diperiksa itu berasal dari 26 laporan yang masuk ke berbagai Polda jajaran. Kendati demikian, Djuhandani mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Rocky.
"2 LP Bareskrim, 4 LP PMJ, 12 LP Kaltim, 3 LP Kalteng, 3 LP Sumut, 2 LP DIY," ujarnya.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
"Belum, penyidik masih di lapangan," imbuhnya.
Sebelumnya Djuhandani juga membantah telah menetapkan status Rocky sebagai tersangka dalam kasus ini. Bantahan itu merespons pernyataan Rocky yang mengaku telah menjadi tersangka.
"Belum [tersangka] kami baru naik penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (17/11/2023).
Sebelumnya, Rocky mengaku jadi tersangka dalam kasus ini. Hal itu ia sampaikan saat bersama calon presiden Ganjar Pranowo pada acara Sarasehan dan Temu Alumni Universitas Negeri Makassar.
"Status saya ini tersangka," kata Rocky, Sabtu (18/11/2023).
Dugaan penyebaran hoaks ini berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7/2023).
Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal Ibu Kota Nusantara (IKN) dan UU Cipta Kerja omnibus law yang disebut tidak berpihak kepada buruh.
Atas pernyataan itu Rocky diduga melanggar ketentuan soal penyebaran berita bohong pada UU Peraturan Hukum Pidana dan ujaran kebencian di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]