WahanaNews.co | Bareskrim Polri memaparkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama lain yang diduga merupakan calon tersangka dalam kasus judi online berkedok transaksi trading di aplikasi Binomo.
Direktut Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan penipuan investasi Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
"Apakah masih ada? Ada. Tapi jangan diekspos dulu, nanti, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/3).
Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengejar pihak-pihak yang diduga membantu dan bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus tersebut. Tim penyidik, kata dia, juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan calon tersangka baru itu.
"Jadi kita tidak berhenti di sini, saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini, saya akan kejar siapa yang akan mengkoordinasi," tuturnya.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Terpisah, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan calon tersangka ini terbagi menjadi dua bagian yakni, aktif dan pasif.
Penerima aktif, menurutnya, merupakan sosok yang terlibat langsung untuk menyembunyikan dan menyalurkan uang. Sedangkan penerima pasif ditujukan bagi pihak yang menerima aliran dana dari tersangka.
"Jadi ada penerima aktif dan pasif. Semuanya bisa jadi tersangka," kata Chandra.
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi afiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong. [rin]