WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah kisah yang seharusnya berakhir dengan kehormatan hancur karena godaan uang. Karier militer seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut yang nyaris menyandang bintang, kini harus berakhir di balik jeruji besi.
Nama Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan mendadak menjadi perbincangan setelah terseret dalam kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
Lansia Ditipu Oknum Mengaku Petugas Dukcapil, Wali Kota Jaktim Tegaskan Pelaku Bukan ASN
Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan sebenarnya tinggal selangkah lagi untuk meraih pangkat jenderal.
Namun sayangnya, impian itu kandas akibat kasus penipuan yang menjeratnya.
Ia tak hanya dipecat dari dinas militer, namun juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.
Baca Juga:
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Rp310 Juta dan Simpan Revolver
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan berkedok investasi bisnis BBM.
Hakim Laksma TNI Hari Aji Sugianto menyebutkan bahwa korban dalam perkara ini adalah dua warga Batam.
Modus yang digunakan Agus adalah dengan mengajak korban menanamkan investasi pada bisnis BBM, dengan janji keuntungan yang menggiurkan, yakni 40 hingga 50 persen. Total dana yang terkumpul dari para korban mencapai Rp 5 miliar.