WahanaNews.co | Polisi menangkap Zaim Saidi dan telah menetapkannya sebagai
tersangka terkait pengelolaan kegiatan Pasar Muamalah.
Kegiatan transaksi di pasar yang
berlokasi di kawasan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, itu viral karena
memfasilitasi penggunaan dinar dan dirham dalam jual-beli.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 100,92 gram Barang Bukti
Zaim Saidi ditangkap Polisi di
rumahnya pada Selasa (2/2/2021) malam.
Polisi telah menetapkan Zaim Saidi
sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang.
Berbagai kalangan pun angkat bicara
soal proses hukum terhadap perkara ini.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Ada yang menyayangkan, karena di
tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi, ide kreatif kegiatan ekonomi seharusnya
dibina. Sementara delik hukumnya sendiri dianggap debatable.
PBNU: Pasar Muamalah Sebaiknya Dibina
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH
Marsudi Syuhud, menilai, bangsa Indonesia saat ini
sedang kesulitan ekonomi.
Sehingga, harus
mampu menunjukkan dan menuntun masyarakat yang mempunyai ide kreatif.
Ide kegiatan ekonomi kreatif itu,
menurutnya, harus disalurkan dan diarahkan agar bisa sesuai dengan aturan
yang ada.
"Kalau ternyata di kegiatan Pasar
Muamalah ada bentuk kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan perekonomian di
daerah itu, lagi musim Covid-19 seperti ini dan ekonomi masih
lesu, maka baiknya kegiatan seperti ini dibina," kata Marsudi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Sekretaris Dewan Penggerak Masyarakat
Ekonomi Syariah (MES) itu juga berpendapat, kegiatan semacam itu sebaiknya
disalurkan agar tidak melanggar hukum.
"Jangan dibunuh kreativitasnya.
Siapa tahu justru bisa jadi model penggerak ekonomi dalam bentuk dan model
lainnya," ujarnya.
Pakar: Pemidanaan Debatable dan Berlebihan
Sementara itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai, sangkaan terhadap Zaim itu
masih bisa diperdebatkan dan berlebihan.
"ZS ditangkap dan diproses hukum
dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable
dan berlebihan," ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Untuk jeratan Pasal 9 UU No. 1 Tahun
1946 tentang Hukum Pidana, menurut Abdul, hal itu tidak tepat.
Sebab, aturan tersebut melarang
penggunaan mata uang lain yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah.
Pada realitasnya, yang dibuat atau dipesan dari PT Antam Tbk adalah batangan kecil
emas yang diidentifikasi sebagai dinar atau dirham.
Jika ini dianggap sebagai pidana, maka
Antam pun sebagai pembuatnya harus ikut bertanggung jawab.
PKS: Pasar Muamalah Tidak Salah
Terpisah, Ketua DPP PKS, Bukhori
Yusuf, mengatakan, tidak ada yang salah dengan Pasar
Muamalah yang beroperasi pada hari tertentu di sebuah ruko di Depok ini.
Yusuf menilai, apa yang
dilakukan Pasar Muamalah seperti yang digagas Zaim Saidi, bukan menjadikan
dinar dan dirham sebagai mata uang, tetapi sama seperti jual-beli emas produksi PT Antam Tbk, BUMN yang bergerak di bidang
pertambangan emas.
Sehingga, sistemnya
seperti barter emas dengan perak, dan sebaliknya.
"Jika demikian halnya, maka tidak ada aturan regulasi apalagi UU yang dilanggar,"
kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). [qnt]