WahanaNews.co | Pengelola Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi,
ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri, Selasa (2/2/2021) malam.
Dalam
konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan, Zaim Saidi merupakan inisiator,
penyedia lapak, dan pengelola Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Fakta-fakta Gurun Pasir Arab Saudi yang Berubah Menjadi Ladang Lavender
Ia juga
menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau
dirham sebagai alat transaksi jual-beli di Pasar Muamalah.
Di Pasar Muamalah
itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah,
melainkan dinar atau dirham.
Menurut
temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk Pasar Muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan
aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Baca Juga:
Ratusan Orang Terpapar, Ini Fakta-fakta Penyakit Demam Keong yang Mewabah di Sulteng
Berikut
ini fakta-fakta terkait penangkapan Zaim Saidi yang diungkap oleh polisi.
Berdiri
Sejak 2014