WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarshono, mengatakan saat ini proses penyidikan masih berjalan dan penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara," ujar Yogi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Sebagaimana diketahui, Kejari Jakarta Timur sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan sebuah lokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Oktober 2025 lalu.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
Penyidikan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dalam keterangannya, Kejari Jakarta Timur menyebut penggeledahan dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara dan berpotensi menjadi alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.