WahanaNews.co, Jakarta - Ketua BP2 Tipikor LAI (Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia), Agustinus Petrus Gultom, sangat mempertanyakan kinerja Tim Tipidkor Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) pada proses penyelidikan dugaan korupsi Pembangunan Saringan Sampah Otomatis Rotary di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Urata (Sudin SDA Jakut), yang dilaporkan pada tahun 2021 lalu, karena terkesan jalan di tempat.
Agustinus menjelaskan, data dan adanya bukti pengerusakan sudah ada, seharusnya pihak penyidik menetapkan para tersangka pada Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis Rotary di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan nilai HPS Rp12.852.613.531,09 yang dimenangkan oleh CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran harga Rp12.418.832.214,80 atau 96,5 persen dari nilai HPS.
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
“Keseriusan pihak Polres Metro Jakarta Utara menangani perkara ini patut dipertanyakan. Sudah lebih 2 (dua) tahun, pihak Penyidik Tipidkor belum juga ada menetapkan tersangka pada proyek yang di monopoli pihak PT. Tri Jaya Presisi dan kelompoknya dijajaran SDA DKI Jakarta. Penyidik takut atau ada yang mengintervensi? Ketua Tim Tipidkor Beben Lius jangan mau di suap?” tegas Agus Gultom, sapaan akrabnya, Selasa (7/08/2024).
Ini proyek arogansi, jelas Agus Gultom, bukan karena kebutuhan tetapi karena kemauan. Pihaknya menuding penganggaran, perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, penagihan, hingga pengawasan bermasalah, termaksut adanya dugaan memonopoli seluruh pekerjaan saringan Sampah Rotary oleh pihak PT TJP dengan mengelabui publik mengunakan perusahaan kerabatnya.
“Lambatnya penetapan tersangka jangan sampai ada pihak yang mengintervensi, penyidik harus tetap menjaga integritasnya. Sebelum proyek dilaksanakan, kami telah menghimbau Kasudin Adrian Mara Maulana dan jajaran terkait untuk menghentikannya, namun lantaran adanya dugaan gratifikasi dari pelaksana, pekerjaan terus dilaksanakan,” jelas Agus.
Baca Juga:
Tak Ada Lagi Impor Sampah Plastik, Menteri Hanif Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
Sebelumya pada Rabu (6/12/23) lalu, Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius dengan Anggota Tim nya Brigadir Daulat Topan dan Briptu Mutiara Ayu Rahmawati mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan dari Ketua Pokja Pelelangan, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi, Frans Siahaan, Direktur CV. Mega Jaya Teknindo selaku pihak pelaksana, Direktur PT TJP selaku pensuplai saringan sampah Rotary dan pihak Konsultan Pengawas. Pihaknya optimis, akan banyak menjerat dan menetapkan para tersangka, faktanya hingga saat ini belum ada penetapan para tersangka.
“Kami masih berkerja dan menentukan siapa yang terlibat dan turut serta pada proses pelelangan, pelaksanaan, pengawasan hingga penagihan pekerjaan. Kami juga dibantu langsung oleh pihak Dittipidkor Bareskrim Polri guna mempercepat penetapan tersangka, mencegah adanya intervensi dan penghitungan total kerugian negara. Ada indikasi aktor besar yang membagi-bagi pekerjaan untuk mengelabui pemeriksaan dan publik serta memonopoli pekerjaan tersebut,” jelas Aiptu Beben Lius, bebepa waktu lalu.
Untuk diketahui, pada TA. 2019, PT Asiana Technologies Lestari mendapatkan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sistem Pompa Bulak Cabe dengan nilai penawaran sekitar Rp 40,8 miliar dan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sistem Pompa Bukit Gading Raya, Kelapa Gading dengan nilai penawaran sekitar Rp 21,1 miliar. Lalu pada TA 2021 Sudin SDA Jakut melelang Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading) dengan nilai HPS Rp12,8 miliar.