Pihak BP2 Tipikor menemukan adanya kejangalan pada proses dan dokumen lelang Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis di 2 (dua) lokasi tersebut yang dimenangkan atau dikerjakan CV Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran harga Rp12,4 miliar atau 96,5 persen dari nilai HPS.
Indikasi banyaknya kecurangan diperkuat dengan spesifikasi yang tidak sesuai perencanaan sehingga dinding beton kolam retensi atau dinding Rumah Pompa yang baru selesai dikerjakan harus dirusak untuk menyesuaikan dudukan mesin Rotary.
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
Dalam laporannya BP2 Tipikor juga menuding Mesin Saringan Sampah tersebut harganya sangat mahal, sudah tersedia sebelum di lelang dan terkesan dipaksakan karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak penyedia kepada para pejabat SDA Jakut.
Menurutnya kalau Penyidik berani dan punya integritas, Kasudin dan pihak terkait bisa dikenakan tindak pidana pengerusakan aset Pemprov DKI Jakarta, karena beton Kolam Retensi atau dinding Rumah Pompa yang baru selesai dikerjakan oleh PT Asiana Technologies Lestari masih dalam masa pemeliharaan dan sudah tercatat dalam buku aset.
Sementara itu, Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Baben Luis, Selasa (7/8/2024) dihubungi melalui perpesanan WhatSapp, terkait mandegnya penyelidikan dugaan korupsi tersebut, belum memberikan jawaban.
Baca Juga:
Tak Ada Lagi Impor Sampah Plastik, Menteri Hanif Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.