WahanaNews.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi pada anggotanya agar cermat dan penuh kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami berpesan pada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan menyangkut lembaga yang dikenal publik, penanganannya harus cermat dan hati-hati," ungkap Sigit kepada wartawan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dikutip Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Menurut Sigit, mereka mengikuti perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut telah mencapai tahap penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah masuk ke tahap penyidikan. Penetapan ini terjadi setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dengan meningkatnya status kasus ini menjadi tahap penyidikan, pihak kepolisian sedang berupaya mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berencana untuk memanggil saksi-saksi lain dalam rangka menentukan kemungkinan adanya tersangka.
Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara yang merekomendasikan perubahan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, langkah selanjutnya adalah menerbitkan surat penyidikan untuk melaksanakan serangkaian tindakan yang bertujuan mengumpulkan bukti-bukt.
"Dengan adanya bukti-bukti tersebut, diharapkan tindak pidana dalam kasus ini dapat terungkap dengan lebih jelas, termasuk identifikasi tersangka yang mungkin terlibat," sebutnya.