WahanaNews.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi pada anggotanya agar cermat dan penuh kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami berpesan pada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan menyangkut lembaga yang dikenal publik, penanganannya harus cermat dan hati-hati," ungkap Sigit kepada wartawan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dikutip Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurut Sigit, mereka mengikuti perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut telah mencapai tahap penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah masuk ke tahap penyidikan. Penetapan ini terjadi setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dengan meningkatnya status kasus ini menjadi tahap penyidikan, pihak kepolisian sedang berupaya mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berencana untuk memanggil saksi-saksi lain dalam rangka menentukan kemungkinan adanya tersangka.
Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara yang merekomendasikan perubahan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, langkah selanjutnya adalah menerbitkan surat penyidikan untuk melaksanakan serangkaian tindakan yang bertujuan mengumpulkan bukti-bukt.
"Dengan adanya bukti-bukti tersebut, diharapkan tindak pidana dalam kasus ini dapat terungkap dengan lebih jelas, termasuk identifikasi tersangka yang mungkin terlibat," sebutnya.
Ade menambahkan pengembangan kasus ini berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pengembangan kasus dugaan tindak korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK ini disebut Ade masuk ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 lalu.
Pihak kepolisian memulai langkah penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang terbit pada 21 Agustus 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]