WahanaNews.co, Jakarta – Dudy Jocom divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dudy Jocom adalah mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Dudy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dudy yaitu wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp4.625.000.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Apabila tidak mampu membayar dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dan apabila terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata hakim.
Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.