Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan Dudy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu Dudy bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK yang ingin Dudy dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dudy melakukan tindak pidana bersama-sama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Mereka diduga melakukan pengaturan supaya PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan gedung IPDN di tiga wilayah.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Yakni pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau dengan kerugian keuangan negara Rp22.109.329.098; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dengan kerugian Rp19.749.384.767; dan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp27.247.147.449.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.