WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menghadapi momen penentuan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Rabu (01/04/2026) -- Sidang putusan terhadap Nurhadi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Skandal RPTKA Rp135 Miliar, Delapan ASN Kemenaker Hadapi Tuntutan
"Sidang kasus gratifikasi-TPPU terdakwa Nurhadi, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji yang akan membacakan putusan atas perkara yang menyeret eks pejabat tinggi di lingkungan peradilan tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Kredit Rezky Disetujui karena Status Menantu Nurhadi
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 serta tindak pidana pencucian uang pada periode 2012-2018.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, baik saat menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.
Uang tersebut diduga diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaannya, serta melalui rekening pihak lain yang digunakan atas perintahnya.
Selain itu, aliran dana juga melibatkan sejumlah nama lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar yang turut digunakan sebagai perantara.
Gratifikasi tersebut antara lain berasal dari sejumlah pihak, termasuk pemilik PT Sukses Abadi Bersama Hindria Kusuma serta Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia almarhum Bambang Harto Tjahjono.
Dalam rentang waktu 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014, sebagian gratifikasi dari PT Sukses Abadi Bersama tercatat mencapai Rp11,03 miliar.
Selain perkara gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat yang setara sekitar Rp835 juta dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS.
Pencucian uang diduga dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penempatan dana di rekening pihak lain hingga pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU dan ketentuan dalam KUHP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]