WAHANANEWS.CO - Persetujuan kredit puluhan miliar rupiah kepada Rezky Herbiyono diungkap dalam persidangan karena turut mempertimbangkan statusnya sebagai menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pimpinan cabang sekaligus ketua kredit komite sebuah bank, Andi Darma, menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Baca Juga:
Bayu Bantah Ngaku ‘Orang KPK’ dan Minta Rp 10 M di Sidang Korupsi TKA
Awalnya, jaksa menanyakan faktor personal yang menjadi pertimbangan dalam pemberian kredit kepada Rezky Herbiyono.
"Terkait Rezky Herbiyono waktu itu, terkait dengan faktor-faktor personalnya, itu apa pada saat itu? Yang menjadi pertimbangan Bapak?" tanya jaksa.
"Untuk faktor personal untuk Saudara Rezky sendiri, itu kami melihat secara track record perbankan dia melalui yang namanya BI checking. Kami ngecek BI checking bahwasanya atas nama pribadi Rezky Herbiyono tidak pernah ada pinjaman macet atau menunggak di bank lain," jawab Andi.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
"Terus kedua, kami juga melihat dari wawancara ya dengan yang bersangkutan, untuk memahami apakah dia memang memahami bisnis tersebut. Dari wawancara itu, dia memahami bisnis yang dia jalankan dari Rezky Herbiyono," lanjut Andi.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi nomor 30 yang menyebut sosok Nurhadi selaku Sekretaris MA sekaligus mertua Rezky menjadi faktor pendukung pemberian kredit, meski tidak dicantumkan dalam dokumen formal proses kredit.
"Selain itu, faktor sosok saudara Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung dan juga sebagai mertua dari Rezky Herbiyono juga menjadi faktor pendukung bagi saya untuk menerima permohonan kredit atas nama Rezky Herbiyono. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit'. Betul Pak?" tanya jaksa.