WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin melebar, jurnalis senior ikut terseret dalam pusaran pemeriksaan aparat kepolisian.
Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam penyebaran informasi ke publik.
Baca Juga:
JK Bantah Tudingan Rp5 Miliar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Terbaru, jurnalis senior Karni Ilyas telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi."
Pemeriksaan terhadap Karni dilakukan pada Selasa (31/3/2026) terkait perannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyinggung isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga:
JK Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Rismon atas Tuduhan Dana Rp5 Miliar
Selain meminta keterangan, penyidik juga mendalami isi tayangan yang pernah dipandu Karni guna menelusuri konteks informasi yang telah beredar di masyarakat.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan bagaimana narasi yang berkembang di media dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kasus ini.
"Kata Budi kepada wartawan pada Rabu (1/4/2025), tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir."
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Dalam perjalanannya, sebagian tersangka memilih menempuh jalur restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara di luar persidangan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice yang kemudian dikabulkan sehingga proses hukum terhadap keduanya dihentikan.
Langkah serupa juga ditempuh oleh Rismon, meskipun hingga kini permohonannya masih dalam tahap proses oleh penyidik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]