Ia mengatakan, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, hal tersebut akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.
"Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, 'kan, harus diverifikasi lagi," ucap Harli.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Segera Disidang Terkait Korupsi Importasi Gula
Harli mengatakan apabila tersangka didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
"Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Ini lah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Baca Juga:
Tak Dibebankan Bayar Kerugian Negara, Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.