WahanaNews.co | Penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan investasi bodong lewat trading binary option melalui aplikasi binomo.
Teranyar, polisi kini membidik afiliator lain selain Indra Kenz.
Baca Juga:
Indra Kenz Didakwa 3 Pasal Berlapis, Judi Online, Hoaks, dan TPPU
Seorang afilitator Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi memberikan sinyal bahwa akan ada afiliator lain yang bernasib sama dengan Indra Kenz.
"Kami pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Di kami ada lagi, tetapi masih ada butuh keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).
Whisnu tak menepis, beberapa afiliator saat ini masih didalami keterlibatannya. Menurut Whisnu, penyidik masih mencari dua alat bukti permulaan untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
Namanya Terseret, DJ Una Bantah Jadi Afiliator Robot Trading DNA Pro
"Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap tahan. kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya kita akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.