WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Materi itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10). Mereka ialah Sukawati Wijaya, Jacellyn Cecillia Winata dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
"Saksi 1, 3 dan 4 hadir dan didalami terkait proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).
KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain atas nama Nesya F Agustini selaku Karyawan PT IIM dan Rheavanya Winandhini selaku mahasiswa. Namun, kedua orang ini meminta penjadwalan ulang.
Berdasarkan sumber, melansir CNN Indonesia, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK bisa memohon pencegahan satu kali lagi ke Kementerian Imigrasi untuk periode enam bulan berikutnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Rabu (31/7) lalu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.
KPK juga telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]