WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus yang diduga tindak pidana korupsi dalam operasi pertambangan bijih nikel di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pihak yang dinyatakan sebagai tersangka adalah Ridwan Djamaluddin (RJ), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Megakorupsi Duta Palma, Kejagung Amankan Aset Rp 6,8 Triliun dalam 7 Valuta Asing
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Serta, tersangka berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk sementara, keduanya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Namun, setelah penyidikan selesai, penahanan mereka akan dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Zarof Ricar Simpan Ratusan Miliar dan Emas, Diduga dari Urus Perkara MA
Ketut menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada sepuluh individu yang diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia juga menambahkan bahwa kedua tersangka memainkan peran penting dalam membuat keputusan di sekitar area Blok Mandiodo, yang berdampak pada kerugian total negara sebesar 5,7 triliun.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS), seorang pengusaha asal Brebes, sebagai tersangka.