Menurutnya, pihak termohon, yakni Kejagung, Kemenkeu, OJK, dan pihak terkait lainnya, belum menyatakan akan melakukan upaya hukum atas penetapan yang baru diketok majelis hakim tersebut.
“Saat ini belum ada karena penetapan baru dijatuhkan,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Sebelumnya, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Heru juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000 (Rp 10,7 triliun lebih).
Tak puas dengan vonis tersebut, Heru Hidayat pun sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.