WahanaNews.co | Sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya disita. Penyitaan itu untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun.
Penyitaan dilakukan Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita aset areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang, yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian areal perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Ia menjelaskan, tim jaksa Direktorat Uheksi menyita aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke tongkang, 3 mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Tak hanya itu, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat, untuk pembayaran uang pengganti Rp10 triliun.
"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," tuturnya.
Sementara untuk nilai aset yang berhasil dieksekusi, masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.