WahanaNews.co | Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, memenangkan kasasi melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Perusahaan tambang milik negara yang juga anggota holding MIND ID itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Anjlok Rp16 Ribu, Pasar Logam Mulia Berguncang
Emas sebesar 1.136 kg itu setara dengan 1.136.000 gram.
Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.
Majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut dalam nomor register 1666 K/PDT/2022.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Terbongkar, Curiannya Rp6,8 Miliar Per Hari
Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.
Kronologi
Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said, yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup, membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing dari Butik Antam Surabaya, senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni itu, belakangan emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya, 1.136 kilogram, tidak pernah diterima Budi.
Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.
Gugat ke Pengadilan
Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.
Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.
Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Antam, melalui kuasa hukumnya, menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.
Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.
“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harry, dilansir dari Antara.
Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Ia menjelaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Antam Banding di Pengadilan Tinggi
Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Pada 19 Agustus 2021, dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Jatim.
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi. [gun]